UTS EKONOMI SYARIAH
Nama : Eka Franciska Susanty
Nim : 12080314029
Kelas : PAP 12 A
1.
Menurut Anda, bagaimana perkembangan ekonomi syariah
di Indonesia selama ini? Jelaskan disertai dengan argument dan bukti
kongkrtitnya !
Perkembangan
ekonomi syariah pasca menghadapi krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1997
cukup memadai. Hal ini dibuktikan dengan hampir tidak ditemukan permasalahan
dalam penyaluran pembiayaan (non
performing loan) pada perbankan syariah dan tidak terjadi negative spread dalam kegiatan operasionalnya.
Hal tersebut karena tingkat pengembalian pada bank syariah tidak mengacu pada
tingkat suku bunga dan dapat menyediakan dana investasi dengan biaya modal yang
relatif lebih rendah kepada masyarakat. Selain itu fakta hukum menunjukan bahwa
bank syariah relatif lebih dapat
menyalurkan dana kepada sektor produksi dengan LDR berkisar antara 113 – 117%.
Apabila dilihat dari aset, bank syariah dapat dikatakan telah mengalami
pertumbuhan yang cukup pesat, yaitu sebesar 74% per tahun selama kurun waktu 1998 sampai 2001. Oleh karena itu,
sistem perbankan syariah telah mengalami pertumbuhan dalam kelembagaan dan jumlah kantor cabang dari bank syariah dan UUS
dari 26 telah meningkat menjadi 51 kantor. Pada saat ini banyak bank syariah
yang berdiri dan bank konvensional juga
ada yang mulai menganut sistem perbankan syariah, contohnya: Mandiri syariah,
bank Muamalat, koperasi syariah, bank IFI, BNI cabang syariah dan pasar uang
serta produk perbankan syariah lainnya.
2. Salah satu prinsip dalam ekonomi
syariah adalah the principle of tawheed.
Jelaskan prinsip tersebut !
Tauhid
adalah fondasi keimanan Islam. Ini bermakna bahwa segala apa yang di alam
semesta ini didesain dan dicipta dengan sengaja oleh Allah SWT, bukan
kebetulan, dan semuanya pasti memiliki tujuan. Tujuan inilah yang memberikan
signifikansi dan makna pada eksistensi jagat raya, termasuk manusia yang
menjadi salah satu penghuni di dalamnya. Prinsip Tauhid menjadi landasan utama
bagi setiap umat Muslim dalam menjalankan aktivitasnya termasuk aktivitas
ekonomi. Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas
jagad raya ini adalah Allah SWT. Prinsip Tauhid ini pula yang mendasari
pemikiran kehidupan Islam yaitu Khilafah (Khalifah) dan ‘Adalah (keadilan).
Hakikat tauhid adalah penyerahan diri yang bulat kepada kehendak Ilahi, baik
menyangkut ibadah maupun muamalah, dalam rangka menciptakan pola kehidupan yang
sesuai kehendak Allah. Dalam konteks ini Ismail Al- Faruqi mengatakan, “ it was
al- tauhid as the first principle of the economic order that created the first
“ welfare state” and Islam that institutionalized that first socialist and did
more for social justice as well as for the rehabilitation from them to be
described in terms of the ideals of contemporary western societies”.
( Tauhidlah sebagai prinsip pertama tata
ekonomi yang menciptakan “ negara sejahtera” pertama, dan Islamlah yang
melembagakan sosialis pertama dan
melakukan lebih banyak keadilan
sosial. Islam juga yang pertama merehabilitasi (martabat) manusia. Pengertian
(konsep) yang ideal ini tidak ditemukan dalam masyarakat Barat masa kini ).
3. Di antara dasar filosofis ekonom
syariah adalah “Falah” (kebahagiaan). Jelaskan tentang dasar filosofis tersebut
!
Kebahagiaan merupakan tujuan utama
dalam kehidupan manusia. manusia akan memperoleh kebahagiaan jika kalau seluruh
kebutuhannya terpenuhi , baik dalam aspek metrial maupun spiritual, dalam janga
pendek maupun jangka panjang. Terpenuhinya segala yang dibutuhkan yang bersifat
sandang, pangan, rumah, dan kekayaan lainnya, dewasa ini lebih banyak
mendapatkan perrhatian dalam ilmu ekonomi. Terpenuhinya meteri inilah yang
disebut dengan kesejahteraan. Falah berasal dari bahasa arab dari arti kata
Afalaha-yufilhu yang berarti kesuksesan, kemuliaan, atau kemenangan, yaitu
kemenangan dan kemuliaan dalam hidup. Istilah falah menurut Islam diambil dari
kata-kata Al-Quran, yang sering dimaknai sebagai keberuntungan jangka panjang,
dunia dan akhirat, sehingga tidak hanya memandang aspek meterial saja namun
lebih ditekankan pada aspek spiritual. Dalam konteks dulu, falah merupakan
konsep yang multi dimensi. Ia memiliki implikasi pada aspek perilaku
individual/mikro maupun perilaku kolektif/makro. Falah merupakan tujuan hidup
pada setiap manusia yang dibawa oleh islam yang mencangkup aspek yang lengkap
dan menyeluruh bagi kehidupan manusia. aspek ini secara pokok meliputi
spiritual dan moralitas, ekonomi, sosial dan budaya, serta politik.
5. Jelaskan indikasi akad/transaksi
yang dilarang dalam ekonomi syariah!
Kehalalan
transaksi-transaksi akan menjadi haram dilakukan jika hal lain yang
menyertainya, seperti mekanisme dan cara memperolehnya dilarang syariah. Ada
beberapa illat yang menyebabkan dilarangnya kegiatan jual beli (tentunya
termasuk juga investasi). Berdasarkan Al-Qur’an, Hadist dan pendapat para ahli
fiqh (ajaran Islam), illat pelarangan tersebut adalah (Badan Pengawas Pasar
Modal, 2004:12) :
1) Haram karena bendanya (zatnya)
Pelarangan kegiatan muamalah ini
disebabkan karena benda atau zat yang menjadi objek dari kegiatan tersebut
berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist telah dilarang atau diharamkan.
Benda-benda tersebut, antara lain babi, khamr bangkai binatang dan darah.
2) Haram selain karena bendanya (zatnya)
Pengertian dari pelarangan atas kegiatan ini adalah
suatu kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan merupakan benda-benda
yang diharamkan karena zatnya. Artinya benda-benda tersebut adalah benda-benda
yang dibolehkan (dihalalkan), tetapi menjadi haram disebabkan adanya unsur:
a. Tadlis;
tindakan sengaja mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang sama
berkualitas buruk demi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Dalam
konteks pasar modal, ini bisa berarti pengaburan informasi.
b. Taghrir/
Gharar; situasi di mana terjadi incomplete information karena adanya
ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Taghrir terjadi bila
pihak yang bertransaksi merubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi
tidak pasti. Dalam hal ini ada beberapa hal yang bersifat tidak pasti, yaitu
kuantitas (quantity), kualitas (quality), harga (price), ataupun waktu
penyerahan (time of delivery) atas objek yang ditransaksikan.
c. Riba;
tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis, baik transaksi hutang piutang
maupun jual beli.
d. Bay
Najash; situasi di mana konsumen/pembeli menciptakan demand (permintaan) palsu
untuk menciptakan harga jual yang tinggi.
e. Ihtikar;
situasi di mana produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal
dengan cara mengurangi supply (penawaran) agar harga produk yang dijualnya
naik.
f. Ghaban;
situasi dimana si penjual memberikan tawaran harga diatas rata-rata harga pasar
(market price) tanpa disadari oleh pihak pembeli.
3) Tidak sahnya akad
Seperti halnya dengan pengharaman disebabkan karena
selain zatnya, maka pada kegiatan ini benda yang dijadikan objeknya adalah
benda yang berdasarkan zatnya dikategorikan halal (dibolehkan) tetapi benda
tersebut menjadi haram disebabkan akad atau penjanjian yang menjadikan dasar
atas transaksi tersebut cacat dan dilarang oleh ajaran Islam.
6.
Jelaskan fungsi harta dalam ekonomi syariah !
Fungsi harta antara lain sebagai berikut:
a. Berfungsi
untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas, maksudnya: harta tidak hanya
digunakan untuk kepentingan diri pribadi tetapi juga digunakan untuk
pelaksanaan ibadah, karena pada harta yang kita miliki ada sebagian harta itu
milik orang lain atau hak dari orang lain.
b. Untuk
meningkatkan keimanan kepada Allah SWT, maksudnya: dengan harta yang dimiliki
manusia dapat mengoptimalkankan dengan menggunkan harta itu untuk zakagt,
sodakoh, beramal dan lain sebagainya sebagai rukun islam dan penggunaan dalam
ekonomi syariah.
c. Utuk
meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode lainnya, maksudnya: harta
dapat dijadikan investasi untuk kelangsungan hidup manusia, hingga
keturunannya. Dengan harta yang dimiliki manusia dapat memenuhi kebutuhannya
seperti kebutuhan makanan, tempat tinggal dan lain sebagainya.
d. Untuk
menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat, maksudnya:
selain harta untuk kepentingan duniawi, harta juga diperuntukan untuk urusan
akhirat, jadi dengan harta yang dimiliki manusia dapat berbagi dengan sesama,
contohnya dengan sedekah, zakat maupun kegiatan positif lainnya.
e. Untuk
mengembangkan dan menegakan ilmu-ilmu, maksudnya: Harta dapat dijadikan sebagai
media atau alat yang digunakan manusia untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu,
dengan harta manusia dapat menempuh pendidikan yang tinggi dan melakukan
kegiatan – kegiatan positif lainnya.
f. Untuk
memutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu atau tuan,
maksudnya: Karena dala kehidupan manusia sangat beragam, baik pekerjaan maupun
kebutuhannya, harta dapat pula berfungsi sebagai roda – roda keuangan yang
berperan untuk kebutuhan manusia, yang melahirkan adanya lapangan kerja, adanya
kebutuhan kerja dan kebutuhan karyawan untuk mendapatkan harta.
g. Untuk
menumbuhkan silaturrahim, maksudnya: Harta juga berfungsi untuk menumbuhkan
silaturahmi antar sesama, dengan harta yang dimiliki dapat membuat kegiatan –
kegiatan yang melibatkan orang banyak, contohnya kegiatan buka bersama dengan
anak – anak panti asuhan, kegiatan kerohanian lainnya dan kegiatan bantuan
sosial.
7.
Diantara bentuk dari akad kerja sama dalam ekonomi syariah adalah
mudharabah. Jelaskan pengertian mudharabah dan gambarkan skemanya !
Kata mudharabah berasal dari kata dharb
( ضرب ) yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan
ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan
usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah, karena pekerja (mudharib) biasanya
membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnis. Sedangkan perjalanan dalam bahasa Arab disebut juga
dharb fil Ardhi (فِي الْأَرْض ضرب ِ). mudharabah adalah akad kerjasama usaha
antara dua pihak di mana pihak pertama adalah
pemilik modal (shahibul maal), sedangkan
pihak lainnya menjadi pengelola
modal (mudharib), dengan syarat bahwa hasil keuntungan yang diperoleh akan
dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan bersama (nisbah yang
telah disepakati), namun bila terjadi kerugian akan ditanggung shahibul maal.
8. Jelaskan
secara singkat konsep harga dalam ekonomi syariah !
a. Harga
Yang Adil.
Konsep
tentang harga yang adil pada dasarnya telah terdapat di dalam ajaran Islam.
Sekalipun penggunaan istilah tersebut sudah ada sejak awal kehadiran Islam,
Ibnu Taimiyah nampaknya merupakan orang pertama yang memberikan perhatian
khusus terhadap masalah harga yang adil. Dalam membahas persoalan harga, ia
sering menggunakan dua istilah, yaitu kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl)
dan harga yang setara (tsaman al-mitsl). Kompensasi yang setara (iwadh
al-mitsl) digunakan ketika menelaah dari sisi legal etik sedangkan harga yang
setara ketika meninjau dari aspek ekonomi.
b. Mekanisme
Pasar
Pernyataan
ibn Taimiyah terlihat dalam pernyataannya berikut ini:
Naik
dan turunnya harga tak selalu berkait dengan kezaliman yang dilakukan
seseorang. Sesekali, alasannya adalah adanya kekurangan dalam produksi atau
penurunan impor dari barang-barang yang diminta. Jadi jika membutuhkan
peningkatan jumlah barang, sementara kemampuannya menurun, harga dengan
sendirinya akan naik.
Perubahan
supply dalam kekuatan pasar, disamping karena permintaan, digambarkan sebagai
peningkatan atau penurunan ketersediaan barang-barang. Ia juga menyebut dua
sumber supply yaitu produksi local dan impor. Apa yang diungkapkan Ibn taimiyah
sebenarnya menunjukkan apa yang saat ini disebut fungsi penawaran dan
permintaan, tanpa menyebut secara khusus. Ibn Taimiyah juga menyebutkan , harga
bisa naik karena penurunan jumlah barang yang tersedia, atau peningkatan jumlah
penduduk. Penurunan barang sama dengan menurunnya supply, sedangkan
meningkatnya jumlah penduduk akan mengakibatkan naiknya permintaan. Sehingga
naiknya harga karena penurunan supply dan peningkatan jumlah penduduk adalah
mekanisme alamiah karena Allah.
c. Pengaturan
Harga
Terdapat
perbedaan akan kenaikan harga karena kekuatan pasar dan ketidakadilan atau
kezaliman seperti penimbunan. Sehingga Ibnu Taimiyah meletakkan dasar regulasi
pada wewenang pemerintah.
11.
Ada sebagian orang yang berpendapat “mencari rejeki haram saja susah, apalagi
yang halal”. Bagaimana menurut Anda tentang pendapat tersebut ? Jelaskan
dikaitkan dengan etika produksi dalam ekonomi syariah !
Menurut saya, jika mencari rejeki sama –
sama susah, kenapa tidak mencari yang halal saja yang sudah pasti tidak
melanggar norma dan agama. Dan yang pasti akan berdampak positif, dari pada rejeki yang haram,
senangnya hanya sesaat tetapi sengsara serta dampak negatifnya berabad – abad
bahkan hingga kelak di akhirat masih harus dipertanggungjawabkan. Apalagi sudah
banyak dicontohkan dalam realita sehari – hari bahwa mencari rejeki yang haram
itu pada akhirnya akan sengsara, pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan
yang tidak bias dianggap remeh, baik di dunia maupun diakhirat.