Jumat, 02 Januari 2015

Tugas harian Korespondensi B.Inggris



MEDIA COMPUTER
MANGGA BESAR, JAKARTA UTARA


Media Computers                                                                      Jakarta, March 5th 2014
5th Floor, Mangga Dua Mall
Blok E19, Jakarta


 ORDER LETTER


Dear Mr. Chris Lapash,
                          
I am interested in the items contained in the Computer Magazine December 10 issue of the Computer Magazine 2013. I want to order :
  1. 4 piece external hard drive with a capacity of 2 terabytes
  2. 4 internal hard drive with capacity of 1 terabytes
  3. 4 piece external hard drive with a capacity 500 gigabytes
Please be sent to the address at Mangga Besar street number 19, Jakarta Utara. For the payment I will immediately transfer into your account is listed on your ads in the Computer Magazine.



                                                                                                           Your Sincerely,


                                                                                                            Michael Phassero

Note :
The reason I bougth it because when I saw the ads in a Computer Magazine I really interested in the goods being sold because it has lower price than the market

 _______________________________________________________


PRANCIS HARDWERE
Jalan Perjuangan No.7 Jakarta, Indonesia
Email: prancishardwere.org.com
Website: prancishardwerejkt7.com
 

20 November 2014

Orient Computer Center
Manufactured and Distributor
379 Orchid Street
Singapore

Dear Mr. Michael Vincent

Purchase Order No. 777
On November 19, we received your consigmend of 100 Laptop 14” zero type blue ice 107 to complete our order no 777of  October 19, 2014. We are grateful that you shipped the goods promptly as we requested.
However, we are extremely sorry to let you know that three sets of laptop were broken. They did not work properly. The Screens were blank when the laptop were turned on. We have checked the technician. We could not decide whether the problem was related to the monitors or the central processing units.
We feel that there was something wrong with them and as they are still under your guarantee program, we have returned them to you as soon as possible for quick replacement. We hope that you can send the replacements promptly so that we will be able to distribute them to our customers without any further delay.
Thank you very much for your attention to this matter.

Your Sincerely,
                  

Eka Franciska Susanty
Manager



____________________________________________________________________________________
 


RAINBOW SHOE SPORT
Jalan Pandhawa No.5 Jakarta, Indonesia
Email: rainbowshoe.org.com
Website: rainbowshoesport.com
 

21 November 2014

Sport Shoe Center
Manufactured and Distributor
333 Jasmine Street
Malaysia

Dear Mr. Davindson

Purchase Order No. 999
On November 20, we received your consigmend of 100 sport shoe merk kasuga to complete our order no 999 of  October 20, 2014. We are grateful that you shipped the goods promptly as we requested.
However, we are extremely sorry to let you know that we only received sport shoe counted  ninety eight. We have returned them to you as soon as possible for quick replacement and we have enclose our official order form as you chacked. We hope that you can send the insuffiency them. So that we will be able to distribute them to our customers without any further delay.
Thank you very much for your attention to this matter.

Your Sincerely,
                  

Eka Franciska
Manager
 




UTS Ekonomi Syariah PAP 12 A - 2014



UTS EKONOMI SYARIAH

Nama   : Eka Franciska Susanty
Nim     : 12080314029
Kelas   : PAP 12 A

1.      Menurut Anda, bagaimana perkembangan ekonomi syariah di Indonesia selama ini? Jelaskan disertai dengan argument dan bukti kongkrtitnya !

Perkembangan ekonomi syariah pasca menghadapi krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1997 cukup memadai. Hal ini dibuktikan dengan hampir tidak ditemukan permasalahan dalam penyaluran pembiayaan (non performing loan) pada perbankan syariah dan tidak terjadi negative spread dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut karena tingkat pengembalian pada bank syariah tidak mengacu pada tingkat suku bunga dan dapat menyediakan dana investasi dengan biaya modal yang relatif lebih rendah kepada masyarakat. Selain itu fakta hukum menunjukan bahwa bank syariah relatif  lebih dapat menyalurkan dana kepada sektor produksi dengan LDR berkisar antara 113 – 117%. Apabila dilihat dari aset, bank syariah dapat dikatakan telah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat, yaitu sebesar 74% per tahun selama kurun  waktu 1998 sampai 2001. Oleh karena itu, sistem perbankan syariah telah mengalami pertumbuhan dalam kelembagaan dan  jumlah kantor cabang dari bank syariah dan UUS dari 26 telah meningkat menjadi 51 kantor. Pada saat ini banyak bank syariah yang berdiri dan bank  konvensional juga ada yang mulai menganut sistem perbankan syariah, contohnya: Mandiri syariah, bank Muamalat, koperasi syariah, bank IFI, BNI cabang syariah dan pasar uang serta produk perbankan syariah lainnya.

2. Salah satu prinsip dalam ekonomi syariah adalah  the principle of  tawheed.  Jelaskan prinsip tersebut !
Tauhid adalah fondasi keimanan Islam. Ini bermakna bahwa segala apa yang di alam semesta ini didesain dan dicipta dengan sengaja oleh Allah SWT, bukan kebetulan, dan semuanya pasti memiliki tujuan. Tujuan inilah yang memberikan signifikansi dan makna pada eksistensi jagat raya, termasuk manusia yang menjadi salah satu penghuni di dalamnya. Prinsip Tauhid menjadi landasan utama bagi setiap umat Muslim dalam menjalankan aktivitasnya termasuk aktivitas ekonomi. Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT. Prinsip Tauhid ini pula yang mendasari pemikiran kehidupan Islam yaitu Khilafah (Khalifah) dan ‘Adalah (keadilan). Hakikat tauhid adalah penyerahan diri yang bulat kepada kehendak Ilahi, baik menyangkut ibadah maupun muamalah, dalam rangka menciptakan pola kehidupan yang sesuai kehendak Allah. Dalam konteks ini Ismail Al- Faruqi mengatakan, “ it was al- tauhid as the first principle of the economic order that created the first “ welfare state” and Islam that institutionalized that first socialist and did more for social justice as well as for the rehabilitation from them to be described in terms of the ideals of contemporary western societies”.
 ( Tauhidlah sebagai prinsip pertama tata ekonomi yang menciptakan “ negara sejahtera” pertama, dan Islamlah yang melembagakan sosialis pertama dan  melakukan lebih banyak  keadilan sosial. Islam juga yang pertama merehabilitasi (martabat) manusia. Pengertian (konsep) yang ideal ini tidak ditemukan dalam masyarakat Barat masa kini ).


3. Di antara dasar filosofis ekonom syariah adalah “Falah” (kebahagiaan). Jelaskan tentang dasar filosofis tersebut !
Kebahagiaan merupakan tujuan utama dalam kehidupan manusia. manusia akan memperoleh kebahagiaan jika kalau seluruh kebutuhannya terpenuhi , baik dalam aspek metrial maupun spiritual, dalam janga pendek maupun jangka panjang. Terpenuhinya segala yang dibutuhkan yang bersifat sandang, pangan, rumah, dan kekayaan lainnya, dewasa ini lebih banyak mendapatkan perrhatian dalam ilmu ekonomi. Terpenuhinya meteri inilah yang disebut dengan kesejahteraan. Falah berasal dari bahasa arab dari arti kata Afalaha-yufilhu yang berarti kesuksesan, kemuliaan, atau kemenangan, yaitu kemenangan dan kemuliaan dalam hidup. Istilah falah menurut Islam diambil dari kata-kata Al-Quran, yang sering dimaknai sebagai keberuntungan jangka panjang, dunia dan akhirat, sehingga tidak hanya memandang aspek meterial saja namun lebih ditekankan pada aspek spiritual. Dalam konteks dulu, falah merupakan konsep yang multi dimensi. Ia memiliki implikasi pada aspek perilaku individual/mikro maupun perilaku kolektif/makro. Falah merupakan tujuan hidup pada setiap manusia yang dibawa oleh islam yang mencangkup aspek yang lengkap dan menyeluruh bagi kehidupan manusia. aspek ini secara pokok meliputi spiritual dan moralitas, ekonomi, sosial dan budaya, serta politik.


5. Jelaskan indikasi akad/transaksi yang dilarang dalam ekonomi syariah!
Kehalalan transaksi-transaksi akan menjadi haram dilakukan jika hal lain yang menyertainya, seperti mekanisme dan cara memperolehnya dilarang syariah. Ada beberapa illat yang menyebabkan dilarangnya kegiatan jual beli (tentunya termasuk juga investasi). Berdasarkan Al-Qur’an, Hadist dan pendapat para ahli fiqh (ajaran Islam), illat pelarangan tersebut adalah (Badan Pengawas Pasar Modal, 2004:12) :
1) Haram karena bendanya (zatnya)
Pelarangan kegiatan muamalah ini disebabkan karena benda atau zat yang menjadi objek dari kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist telah dilarang atau diharamkan. Benda-benda tersebut, antara lain babi, khamr bangkai binatang dan darah.
2) Haram selain karena bendanya (zatnya)
Pengertian dari pelarangan atas kegiatan ini adalah suatu kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan merupakan benda-benda yang diharamkan karena zatnya. Artinya benda-benda tersebut adalah benda-benda yang dibolehkan (dihalalkan), tetapi menjadi haram disebabkan adanya unsur:
a.       Tadlis; tindakan sengaja mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang sama berkualitas buruk demi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Dalam konteks pasar modal, ini bisa berarti pengaburan informasi.
b.      Taghrir/ Gharar; situasi di mana terjadi incomplete information karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Taghrir terjadi bila pihak yang bertransaksi merubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti. Dalam hal ini ada beberapa hal yang bersifat tidak pasti, yaitu kuantitas (quantity), kualitas (quality), harga (price), ataupun waktu penyerahan (time of delivery) atas objek yang ditransaksikan.
c.       Riba; tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis, baik transaksi hutang piutang maupun jual beli.
d.      Bay Najash; situasi di mana konsumen/pembeli menciptakan demand (permintaan) palsu untuk menciptakan harga jual yang tinggi.
e.       Ihtikar; situasi di mana produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply (penawaran) agar harga produk yang dijualnya naik.
f.       Ghaban; situasi dimana si penjual memberikan tawaran harga diatas rata-rata harga pasar (market price) tanpa disadari oleh pihak pembeli.
3) Tidak sahnya akad
Seperti halnya dengan pengharaman disebabkan karena selain zatnya, maka pada kegiatan ini benda yang dijadikan objeknya adalah benda yang berdasarkan zatnya dikategorikan halal (dibolehkan) tetapi benda tersebut menjadi haram disebabkan akad atau penjanjian yang menjadikan dasar atas transaksi tersebut cacat dan dilarang oleh ajaran Islam.

6.      Jelaskan fungsi harta dalam ekonomi syariah !
Fungsi harta antara lain sebagai berikut:
a.       Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas, maksudnya: harta tidak hanya digunakan untuk kepentingan diri pribadi tetapi juga digunakan untuk pelaksanaan ibadah, karena pada harta yang kita miliki ada sebagian harta itu milik orang lain atau hak dari orang lain.
b.      Untuk meningkatkan keimanan kepada Allah SWT, maksudnya: dengan harta yang dimiliki manusia dapat mengoptimalkankan dengan menggunkan harta itu untuk zakagt, sodakoh, beramal dan lain sebagainya sebagai rukun islam dan penggunaan dalam ekonomi syariah.
c.       Utuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode lainnya, maksudnya: harta dapat dijadikan investasi untuk kelangsungan hidup manusia, hingga keturunannya. Dengan harta yang dimiliki manusia dapat memenuhi kebutuhannya seperti kebutuhan makanan, tempat tinggal dan lain sebagainya.
d.      Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat, maksudnya: selain harta untuk kepentingan duniawi, harta juga diperuntukan untuk urusan akhirat, jadi dengan harta yang dimiliki manusia dapat berbagi dengan sesama, contohnya dengan sedekah, zakat maupun kegiatan positif lainnya.
e.       Untuk mengembangkan dan menegakan ilmu-ilmu, maksudnya: Harta dapat dijadikan sebagai media atau alat yang digunakan manusia untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu, dengan harta manusia dapat menempuh pendidikan yang tinggi dan melakukan kegiatan – kegiatan positif lainnya.
f.       Untuk memutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu atau tuan, maksudnya: Karena dala kehidupan manusia sangat beragam, baik pekerjaan maupun kebutuhannya, harta dapat pula berfungsi sebagai roda – roda keuangan yang berperan untuk kebutuhan manusia, yang melahirkan adanya lapangan kerja, adanya kebutuhan kerja dan kebutuhan karyawan untuk mendapatkan harta.
g.      Untuk menumbuhkan silaturrahim, maksudnya: Harta juga berfungsi untuk menumbuhkan silaturahmi antar sesama, dengan harta yang dimiliki dapat membuat kegiatan – kegiatan yang melibatkan orang banyak, contohnya kegiatan buka bersama dengan anak – anak panti asuhan, kegiatan kerohanian lainnya dan kegiatan bantuan sosial.

7.      Diantara bentuk dari akad  kerja sama dalam ekonomi syariah adalah mudharabah. Jelaskan pengertian mudharabah dan gambarkan skemanya !
            Kata mudharabah berasal dari kata dharb ( ضرب ) yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah, karena pekerja (mudharib) biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnis. Sedangkan  perjalanan dalam bahasa Arab disebut juga dharb fil Ardhi (فِي الْأَرْض ضرب ِ). mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama adalah  pemilik modal (shahibul maal), sedangkan  pihak lainnya menjadi  pengelola modal (mudharib), dengan syarat bahwa hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan bersama (nisbah yang telah disepakati), namun bila terjadi kerugian akan ditanggung shahibul maal.


 
8. Jelaskan secara singkat konsep harga dalam ekonomi syariah !
a.       Harga Yang Adil.
Konsep tentang harga yang adil pada dasarnya telah terdapat di dalam ajaran Islam. Sekalipun penggunaan istilah tersebut sudah ada sejak awal kehadiran Islam, Ibnu Taimiyah nampaknya merupakan orang pertama yang memberikan perhatian khusus terhadap masalah harga yang adil. Dalam membahas persoalan harga, ia sering menggunakan dua istilah, yaitu kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl). Kompensasi yang setara (iwadh al-mitsl) digunakan ketika menelaah dari sisi legal etik sedangkan harga yang setara ketika meninjau dari aspek ekonomi.
b.      Mekanisme Pasar
Pernyataan ibn Taimiyah terlihat dalam pernyataannya berikut ini:
Naik dan turunnya harga tak selalu berkait dengan kezaliman yang dilakukan seseorang. Sesekali, alasannya adalah adanya kekurangan dalam produksi atau penurunan impor dari barang-barang yang diminta. Jadi jika membutuhkan peningkatan jumlah barang, sementara kemampuannya menurun, harga dengan sendirinya akan naik.
Perubahan supply dalam kekuatan pasar, disamping karena permintaan, digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan ketersediaan barang-barang. Ia juga menyebut dua sumber supply yaitu produksi local dan impor. Apa yang diungkapkan Ibn taimiyah sebenarnya menunjukkan apa yang saat ini disebut fungsi penawaran dan permintaan, tanpa menyebut secara khusus. Ibn Taimiyah juga menyebutkan , harga bisa naik karena penurunan jumlah barang yang tersedia, atau peningkatan jumlah penduduk. Penurunan barang sama dengan menurunnya supply, sedangkan meningkatnya jumlah penduduk akan mengakibatkan naiknya permintaan. Sehingga naiknya harga karena penurunan supply dan peningkatan jumlah penduduk adalah mekanisme alamiah karena Allah. 
c.       Pengaturan Harga
Terdapat perbedaan akan kenaikan harga karena kekuatan pasar dan ketidakadilan atau kezaliman seperti penimbunan. Sehingga Ibnu Taimiyah meletakkan dasar regulasi pada wewenang pemerintah.


11.  Ada sebagian orang yang berpendapat  “mencari rejeki haram saja susah, apalagi yang halal”. Bagaimana menurut Anda tentang pendapat tersebut ? Jelaskan dikaitkan dengan etika produksi dalam ekonomi syariah !

      Menurut saya, jika mencari rejeki sama – sama susah, kenapa tidak mencari yang halal saja yang sudah pasti tidak melanggar norma dan agama. Dan yang pasti akan berdampak  positif, dari pada rejeki yang haram, senangnya hanya sesaat tetapi sengsara serta dampak negatifnya berabad – abad bahkan hingga kelak di akhirat masih harus dipertanggungjawabkan. Apalagi sudah banyak dicontohkan dalam realita sehari – hari bahwa mencari rejeki yang haram itu pada akhirnya akan sengsara, pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan yang tidak bias dianggap remeh, baik di dunia maupun diakhirat.